3. Mengabulkan permohonan sita Jaminan kami; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Demikian Replik dari Penggugat ini disampaikan atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih Bahwa, selain itu Surat Tergugat I Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I, dan Surat Tergugat II yaitu surat Nomor: K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I beserta lampirannya telah melanggar OCqdMv.