Jakarta, Humas : Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan dir sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan persyaratan sebagai berikut: Jumlah Hakim: 7 Hakim Karier 3 Hakim Ad Hoc Tipikor 4 Hakim Ad Hoc PHI: Ketua: Derman P. Nababan: Pengadilan Khusus yang ditangani; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Yurisdiksi : Kabupaten Jayapura Kabupaten Keerom Kabupaten Sarmi Kota Jayapura: Pengadilan Hubungan Industrial: Yurisdiksi : Kabupaten Jayapura Kabupaten Keerom Kabupaten Sarmi Untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, MA meminta tiga orang. Ketegasan MA Sunarto mengatakan, MA bersikap tegas terhadap hakim yang melakukan korupsi, seperti hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap pengurusan perkara pada 22 Januari lalu. Kemudian, syarat-syarat untuk menjadi hakim menurut Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 majelis hakim dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor terdiri dari lima orang. Dua diantaranya hakim karir. Sedangkan tiga lainnya adalah hakim ad-hoc. Hakim karir Pengadilan Tipikor ditunjuk langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan hakim ad-hoc diangkat oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera Muda Tipikor mencatatnya di dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut orang yang terdiri dari Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc. Syarat formil: nama, tempat lahir Hakim Ad Hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Jejak Putusan Hukum Tiga Hakim Pro Sambo. Suhadi sebagai Ketua Majelis dalam sidang kasasi Ferdy Sambo merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung pada 2015. Ia mengawali karir sebagai hakim lewat seleksi CPNS di Pengadilan Negeri Mataram pada 1 November 1979. Suhadi resmi menjadi Hakim Agung terhitung sejak 9 November 2011. JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim dan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengungkapkan syarat perekrutan hakim ad hoc harus diperketat, khususnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Pasalnya syarat menjadi hakim ad hoc belum sepenuhnya memuaskan, bahkan terbilang longgar sehingga hakim ad hoc tipikor terbukti jauh dari harapan masyarakat dalam menangani perkara korupsi. Pasalnya, hakim ad hoc tipikor yang terjaring oleh Panitia Seleksi yang dibentuk MA jumlahnya tidak banyak. "Dari hasil seleksi, yang lulus hanya 27 orang . Padahal, yang kami butuhkan sekitar 68 orang (untuk mengisi pengadilan tipikor di 7 provinsi,-red)," tutur Ketua MA Harifin A Tumpa dalam rapat konsultasi MA dengan Komisi III DPR RI dYYB.